Pelayanan Peristi

  1. Kartu Identitas / KTP / KSK
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO
  3. Surat pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan (Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam pada hari kerja)

  1. Pasien datang dari kamar Bersalin / OK / MNE / Poliklinik
  2. Transfer pasien ke ruang bayi
  3. Serah terima pasien antara petugas bayi dan kamar bersalin / OK / MNE / Poliklinik
  4. Pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan di Peristi Bayi
  5. Asuhan pelayanan pasien di peristiwa oleh dokter, perawat atau bidan, petugas farmasi, gizi dan profesi lainnya
  6. Pasien dinyatakan sehat oleh dokter
  7. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir
  8. Pasien boleh pulang

Lama perawatan di ruang peristi bayi 3 hari (6 kali suntikan)

  1.   Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

  2.  JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  3.   JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan beserta perubahannya  

Pelayanan Bayi Lahir Resiko Infeksi

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

 No. Telepon : (031) 89911199 

 Kotak Saran 


 Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peristi"