Pelayanan Penguburan atau Pemakaman termasuk Penggalian dan pengukuran Th.2022

No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
  2. Kartu Tanda penduduk ( KTP ) Ahli waris
  3. Pengantar kelurahan
  4. Kartu Keluarga
  5. Kriteria Zenazah Dewasa
  6. Keriteria Zenazah Usia 0 – 5 tahun

  1. Surat permohonanSurat Keterangan Penguburan atau Pemakaman kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru masuk ke Sekretaris Dinas untuk di Disposisi
  2. Penetapan Disposisi oleh Kepala Dinas
  3. Penyampaian Disposisi Kepada Kepala Bidang SU
  4. Kepala Bidang SU menginstruksikan untuk persiapan dan pelaksanaan kepada Subkoordinator Pemakaman
  5. Pemeriksaan penelitian, penilaian dan koreksi dokumen teknis oleh Subkoordinator Pemakaman
  6. Menghubungi pemohon
  7. Kepala SU memeriksa dan memaraf berkas rekomendasi teknis
  8. Pelaksana mengagendakan, menggandakan, mengarsifkan dan mengirim rekomendasi teknis yang sudah selesai ke pemohon
  9. Subkoordinator Pemakaman intruksikan ke Petugas untuk melaksanakan Penguburan atau Pemakaman termasuk Penggalian dan pengukuran

diterima dan diproses oleh petugas layanan di Kantor Dinas Perumahan dan permukiman untuk mendapatkan Pelayanan paling lambat selesai selama   8 jam sejak berkas diajukan


Tidak dipungut biaya

Penguburan atau Pemakaman termasuk Penggalian dan pengukuran

3.    Melalui Website : disperkim.banjarbarukota.go.id / E-mail: admin@disperkim.banjarbaru.go.id

5.   SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penguburan atau Pemakaman termasuk Penggalian dan pengukuran Th.2022"