No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022
diterima dan diproses oleh petugas layanan di Kantor Dinas Perumahan dan permukiman untuk mendapatkan Pelayanan paling lambat selesai selama 8 jam sejak berkas diajukan
Tidak dipungut biaya
Penguburan atau Pemakaman termasuk Penggalian dan pengukuran
3. Melalui Website : disperkim.banjarbarukota.go.id / E-mail: admin@disperkim.banjarbaru.go.id
5. SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store