Pelayanan Penebangan Pohon Th. 2022

No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022

  1. Surat izin rekomendasi penebangan pohon dari Dinas Lingkungan Hidup
  2. Foto visul pohon
  3. Alamat atau lokasi pohon yang akan ditebang
  4. Nomor telepon yang bisa dihubungi

  1. Berkas Pemohon dan foto visual masuk pada Dinas Perumahan dan Permukiman, diagendakan, setelah itu masuk ke Sekretariat Dinas untuk didisposisi.
  2. Penyampaian Disposisi kepada kepala Bidang Sarana dan Utilitas
  3. Kepala Bidang SU menginstruksikan untuk survey dan penilaian,dan pelaksanaan kepada Subkoordinator Pertamanan
  4. Pelaksanaan Penebangan oleh dinas/pribadi pemohon.

Proses penebangan pohon 1 (satu) hari dan proses penebangan pohon 1-3 (satu sampai tiga) hari tergantung kerumitan/ banyaknya pohon yan ditebang

1.rekomdendasi izin penebangan gratis

2.Untuk daerah damija, taman dan jalur hijau gratis

3. Pohon milik Pemerintah gratis

4. Pohon milik pribadi/ dalam halaman biaya tebang ditanggung pemohon

Penebangan Pohon

Pengaduan melalui pengawasan oleh subkoordinator dan pengawas berjenjang, petugas pelayanan dan Lapor SP4N.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sosmed dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penebangan Pohon Th. 2022"