Layanan Penyerahan Produk Pengadilan (Salinan Putusan)

  1. Mengisi Blanko Permohonan
  2. Membawa Identitas Diri berupa KTP atau SIM atau Passport atau Surat Keterangan Domisili.
  3. Membawa Surat Kuasa jika diwakili oleh orang lain yang ditandatatangani dengan Materai Sepuluh Ribu serta membawa KTP Asli Pemberi dan Penerima Kuasa.
  4. Menginformasikan Nomor Perkara ke Petugas Meja Pengambilan Produk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Rengat.
  5. Membayar Biaya Salinan Putusan atau Penetapan sebesar Lima Ratus Rupiah per lembar.

  1. Pihak Berperkara datang ke Pengadilan Agama Rengat.
  2. Mengambil nomor antrian layanan PTSP untuk Pengambilan Produk Pengadilan
  3. Mengajukan permohonan pengambilan salinan putusan dengan mengisi formulir pengambilan salinan putusan di loket Pengambilan Produk Pengambilan
  4. Petugas meneliti permohonan dan menyerahkan salinan putusan kepada pemohon setelah membayar biaya dengan tarif Rp. 500,00 per lembar.
  5. Menerima salinan putusan dan menandatangani bukti penerimaan salinan putusan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengambilan dan mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan di loket Penyerahan Produk Pengadilan (± 5 menit).
  2. Petugas menyerahkan kepada pihak Pemohon dan Termohon dengan membayar biaya Salinan Putusan / Penetapan Pengadilan (± 10 menit)

Rp 500,00 (lima ratus rupiah) per lembar (SK Ketua PA Rengat Nomor : W4-A2/137/HK.05/6/2022 Tentang Tarif Jenis-Jenis Biaya Perkara dan Pembukuanya Serta Radius Biaya Perkara Pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rengat Kelas IB ).

Salinan Putusan

0822 8754 7071 (Layanan Informasi dan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyerahan Produk Pengadilan (Salinan Putusan)"