Pelayanan Penerbitan LHU

  1. Hasil pemeriksaan yang telah diverifikasi oleh petugas teknis untuk diketik petugas administrasi
  2. Hasil pemeriksaan yang telah diketik petugas administrasi diverifikasi oleh penanggung jawab laboratorium

  1. 1. Petugas laboratorium melakukan verifikasi hasil laboratorium dengan melihat kesesuaian hasil pemeriksaan di buku pemeriksaan dan form pemeriksaan. 2. Petugas laboratorium menyerahkan form hasil yang telah diverifikasi untuk diketik petugas administrasi 3. Petugas administrasi memberikan hasil yang telah diketik ke penanggung jawab laboratorium 4. Penanggung jawab laboratorium melihat kelengkapan data hasil pemeriksaan di buku registrasu pemeriksaan dan melakukan verifikasi dan validasi hasil 5. Petugas administrasi menerima hasil verifikasi dan validasi, kemudian membubuhkan stempel pada hasilpemeriksaan yang telah disahkan. 6. Petugas administrasi memasukkan hasil pemeriksaan ke dalam amplopdan menyerahakan ke pelanggan dengan menulis di buku serah terima hasil

Laboratorium Patologi Kilinik : <= 3 Jam
Laboratorium Kesehatan Masyarakat : 7 Hari Kerja

Biaya Peneribatan LHU (Lembar Hasil Uji ) Gratis

- Hasil pemeriksaan patologi klinik - Hasil pemeriksaan mikrobiologi klinik - Hasil pemeriksaan mikrobiologi lingkungan - Hasil pemeriksaan kimia lingkungan

1. UPTD Labkes Dinkes Kota Sukabumi (Jl. Surya Kencana No 43 Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi)

2. Email : Labkesda.kotasukabumi@gmail.com

3. Telp : 0266 (6243807)

 4. Melalui Wa : 085863416546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan LHU "