Layanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Kartu identitas(KTP, KK)
  2. Surat Pengantar Pemeriksaan Lab.
  3. Persyaratan teknis kebutuhan pemeriksaan
  4. Bukti bayar dari kasir jika pasien umum

  1. 1. Pasien /keluarga melakukan registrasi 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling 4. Proses Pemeriksaan sampel 5. Validasi dan pencatatan hasil 6. Penyerahan hasil

3 Jam

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.

1. Layanan Pemeriksaan Kimia Klinik, 2. Layanan Pemeriksaan Mirobiologi Klinik

1. UPTD Labkes Dinkes Kota Sukabumi (Jl. Surya Kencana No 43 Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi)

2. Email : Labkesda.kotasukabumi@gmail.com

3. Telp : 0266 (6243807)

 4. Melalui Wa : 085863416546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Laboratorium Patologi Klinik"