Pengecekan Sertipikat

No. SK: 1 Tahun 2010

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta

  1. Datang Ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy, Identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  2. Penerimaan,Pemeriksaan dan Pendaftaran berkas oleh Petugas Loket pelayanan
  3. Setelah SPS terbit, Pemohon melakukan pembayaran SPS
  4. Proses Layanan oleh Backoffice Kantor Pertanahan Kota Ternate
  5. Penyerahan Output oleh Loket Penyerahan

1 Hari kerja

 (lima puluh ribu)

Informasi Sertipikat

Layanan Hotline Kantah Kota Ternate : 

WA/Telepon : 081380626303

Twitter : @kantahkotaternate

Instagram : @kantahkotaternate

Facebook : facebook.com/KantahKotaTernate

Youtube : kantah kota ternate

Website : kot-ternate.atrbpn.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

YA