Surat Pengantar Penduduk Non Permanen

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy e-ktp pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga daerah asal dan Kartu Keluarga domisili non permanen sebagai penanggung jawab

  1. Pastikan Persyaratan Lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Pengantar Penduduk Non Permanen sekitar 23 menit

23 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penduduk Non Permanen

Melalui Kotak Saran / Pengaduan dan bisa juga melalui Aplikasi SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penduduk Non Permanen"