23 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Penduduk Non Permanen
Melalui Kotak Saran / Pengaduan dan bisa juga melalui Aplikasi SP4N LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store