Layanan Perkara Prodeo

  1. Kartu Identitas
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pihak berperkara mengambil nomor antrian
  2. Pihak berperkara menyerahkan kelengkapan berkas beserta SKTM kepada petugas
  3. Petugas menerima berkas dan memproses

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perkara Gratis

Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store