surat pindah

  1. membawa kartu keluarga asli
  2. ktp asli
  3. surat keterangan pindah

  1. - Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan; - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunnggah dokumen ke apllikasi SIAK; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan; - Surat Pindah setelah data pengajuan Surat

jika persaratan lengkap dan tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

emil desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pindah"