KTP Pemula ( Baru)

  1. membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Pemohon sudah berusia 17 Tahun

  1. - Pemohon datang membawa fotokopi KK - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya.

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

mengirim surat elektronik ke: kec.pajarakan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP Pemula ( Baru)"