Pelayanan Sidang di Luar Gedung

  1. Kartu Identitas
  2. Membawa saksi

  1. Pimpinan beserta petugas melakukan rapat untuk menentukan lokasi dan waktu penyelenggaraan
  2. Petugas mencatat masyarakat yang akan membuat pendaftaran untuk sidang di luar gedung kemudian melakukan verifikasi
  3. Sidang di luar gedung dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan menyidangkan perkara yang telah diverifikasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persidangan di luar gedung Pengadilan Agama Barabai

 Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store