Layanan Pendaftaran

  1. Kartu Identitas

  1. Datang ke Pengadilan Agama Barabai
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Menuju meja informasi atau pengaduan untuk melengkapi berkas
  4. Menuju meja posbakum untuk membuat formulir gugatan atau permohonan
  5. Menuju meja pendaftaran untuk mendaftarkan perkara, melakukan cek ulang terhadap kelengkapan berkas
  6. Menuju ke kasir untuk membayar panjar perkara

1 Hari kerja

Biaya Pendaftaran Rp. 30.000 

Biaya Proses Rp. 50.000 

Biaya Panggilan Sesuai SK Radius 

PNBP Rp. 20.000 

Biaya Redaksi Rp. 10.000 

 Biaya materai Rp. 10.000

Gugatan atau Permohonan

Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store