Pelayanan Izin Peminjaman Lapangan Sepak Bola Dr. Murjani Th.2022

No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022

  1. fotocopy KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Permohonan
  4. Kwitansi

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan Perkim
  2. Berkas Permohonan yang masuk pada Dinas Perumahan dan Permukiman diagendakan, setelah itu masuk ke Sekretariat Dinas untuk didisposisi
  3. Disposisi oleh Kepala Dinas (Pesetujuan diterima atau ditolak)
  4. Penyampaian Disposisi Kepada Kepala Bidang Sarana dan Utilitas
  5. Kepala SU menginstruksikan kepada Kepala Subkoor Pertamanan untuk membuat surat rekomendasi ijin pemakaian lapangan sepak bola Dr. murjani
  6. Kabid SU memeriksa dan memaraf berkas rekomendasi
  7. Kepala Dinas memeriksa, menandatangani berkas rekomendasi
  8. Pembayaran retribusi penyewaan lapangan sepak bola ke Bendahara
  9. Pelaksana Mengagendakan, mengarsipkan dan mengirim surat rekomendasi yg sudah selesai untuk diproses selanjutnya

Proses 1 (hari) Kerja

Klub pemakai tetap , senin sampai jumat  (1xpakai) Rp.200.000,-

Klub Insidentil, Sabtu dan Minggu Rp. 750.000,-

Turnamen per hari Rp.1.000.000,-

Peminjaman dan Pemakaian Lapangan Bola Murjani

Melalui tugas pelayanan dan Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Peminjaman Lapangan Sepak Bola Dr. Murjani Th.2022"