Pelayanan Penelitian/ Konfirmasi Barang Larangan dan Pembatasan (Analyzing Point)

  1. a. Eksportir wajib menyerahkan asli dokumen perijinan atas barang yang dibatasi ekspornya sebagaimana diberitahukan dalam PEB b. Dalam hal barang yang diekspor terkena pungutan ekspor, eksportir wajib menyampaikan asli dokumen Surat Tanda Bukti Setor (STBS) kepada petugas analyzingpPoint untuk divalidasi c. Barang yang diberitahukan dalam PEB bukan barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. a. Eksportir wajib menyerahkan asli dokumen perijinan atas barang yang dibatasi ekspornya sebagaimana diberitahukan dalam PEB b. Dalam hal barang yang diekspor terkena pungutan ekspor, eksportir wajib menyampaikan asli dokumen Surat Tanda Bukti Setor (STBS) kepada petugas analyzingpPoint untuk divalidasi c. Barang yang diberitahukan dalam PEB bukan barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. Eksportir / kuasanya mengirim data PEB dan data pelengkap secara online ke sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan mencetak data PEB dan data pelengkap, lalu menyerahkan hardcopy PEB dan data pelengkap kepada Pelaksana Analyzing Point untuk dilakukan pemeriksaan dokumen.
  2. Pelaksana Analyzing Point meneliti dan memeriksa PEB dan data pelengkap, serta mencocokkan antara hardcopy dengan yang ada di dalam sistem INSW, apabila sudah lengkap, benar dan cocok maka Pelaksana Analyzing Point memutus data PEB pada sistem INSW agar mendapat respon NPE/PPB, apabila ada kekurangan atau kesalahan maka Pelaksana Analyzing Point mereject/menolak data PEB agar dilakukan perbaikan.
  3. Dalam hal respon NPE/PPB, Eksportir / Kuasanya menerima respon NPE/PPB untuk kemudian diteruskan proses eksportasinya. Dalam hal respon NPPD, Eksportir / Kuasanya memperbaiki dan mengirim ulang PEB ke dalam sistem INSW. Terhadap hardcopy perijinan lartas diarsip oleh Pelaksana AP.
  4. Eksportir / kuasanya mengirim data PEB dan data pelengkap secara online ke sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan mencetak data PEB dan data pelengkap, lalu menyerahkan hardcopy PEB dan data pelengkap kepada Pelaksana Analyzing Point untuk dilakukan pemeriksaan dokumen.
  5. Pelaksana Analyzing Point meneliti dan memeriksa PEB dan data pelengkap, serta mencocokkan antara hardcopy dengan yang ada di dalam sistem INSW, apabila sudah lengkap, benar dan cocok maka Pelaksana Analyzing Point memutus data PEB pada sistem INSW agar mendapat respon NPE/PPB, apabila ada kekurangan atau kesalahan maka Pelaksana Analyzing Point mereject/menolak data PEB agar dilakukan perbaikan.
  6. Dalam hal respon NPE/PPB, Eksportir / Kuasanya menerima respon NPE/PPB untuk kemudian diteruskan proses eksportasinya. Dalam hal respon NPPD, Eksportir / Kuasanya memperbaiki dan mengirim ulang PEB ke dalam sistem INSW. Terhadap hardcopy perijinan lartas diarsip oleh Pelaksana AP.

15 Menit sejak diterima dokumen lengkap sampai dengan proses meneruskan ke Seksi PKCDT

Tidak dipungut biaya

1. Respon NPE/PPB 2. Respon NPP

1. Information Desk 2. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penelitian/ Konfirmasi Barang Larangan dan Pembatasan (Analyzing Point)"