Pelayanan Penerbitan Nomor Pokok Pengusahan Barang Kena Cukai

  1. Persyaratan Umum 1. Berkedudukan di Indonesia 2. Secara sah mewakili orang/pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia Ketentuan lokasi bangunan atau tempat usaha berlaku pada: a. Pabrik Etil Alkohol b. Pabrik MMEA c. Pabrik HT d. Pabrik HPTL e. Pabrik BKC lainnya f. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol g. Importir EA h. Importir MMEA i. Importir HT j. Importir HPTL k. Penyalur MMEA l. Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol m. Tempat Penjualan Eceran MMEA Persyaratan Permohonan a. Permohonan diajukan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur atau tempat penjualan eceran b. Permohonan dilampiri dengan: 1) Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dalam rangka perizinan NPPBKC yang masih berlaku (diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak sebelum dilakukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC); 2) izin usaha dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran; 3) daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik 4) daftar Penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau; 5) Data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai 6) surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik atau pimpinan tinggi perusahaan yang memuat informasi: - bersedia untuk dibekukan/dicabut NPPBKC yang bersangkutan apabila terdapat kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu; dan - bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi usaha 7) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku; 8) izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, dalam hal pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur namun lokasi usaha yang dimintakan izin berbeda dengan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata; 9) Nomor Pokok Wajib Pajak 10) Akta Pendirian jika berstatus badan hukum 11) KTP pemilik atau penanggung jawab 12) Status kepemilikan tanah dan bangunan yang diajukan Catatan Dalam hal pemohon merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
  2. Persyaratan Umum 1. Berkedudukan di Indonesia 2. Secara sah mewakili orang/pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia Ketentuan lokasi bangunan atau tempat usaha berlaku pada: a. Pabrik Etil Alkohol b. Pabrik MMEA c. Pabrik HT d. Pabrik HPTL e. Pabrik BKC lainnya f. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol g. Importir EA h. Importir MMEA i. Importir HT j. Importir HPTL k. Penyalur MMEA l. Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol m. Tempat Penjualan Eceran MMEA Persyaratan Permohonan a. Permohonan diajukan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur atau tempat penjualan eceran b. Permohonan dilampiri dengan: 1) Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dalam rangka perizinan NPPBKC yang masih berlaku (diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak sebelum dilakukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC); 2) izin usaha dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran; 3) daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik 4) daftar Penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau; 5) Data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai 6) surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik atau pimpinan tinggi perusahaan yang memuat informasi: - bersedia untuk dibekukan/dicabut NPPBKC yang bersangkutan apabila terdapat kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu; dan - bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi usaha 7) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku; 8) izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, dalam hal pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur namun lokasi usaha yang dimintakan izin berbeda dengan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata; 9) Nomor Pokok Wajib Pajak 10) Akta Pendirian jika berstatus badan hukum 11) KTP pemilik atau penanggung jawab 12) Status kepemilikan tanah dan bangunan yang diajukan Catatan Dalam hal pemohon merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

  1. Pengusaha BKC menyampaikan permohonan beserta lampiran persyaratan
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan selanjutnya: a. memberikan tanda terima kepada pemohon b. meneliti permohonan NPPBKC beserta lampiran persyaratan yang meliputi: - pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan permohonan - pemenuhan persyaratan lokasi - nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha Importir/ tempat usaha Penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan tidak memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC - status NPWP melalui KSWP c. Dalam hal persyaratan terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau dalam hal persyaratan tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  3. Pemohon menerima Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan
  4. Pengusaha BKC menyampaikan permohonan beserta lampiran persyaratan
  5. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan selanjutnya: a. memberikan tanda terima kepada pemohon b. meneliti permohonan NPPBKC beserta lampiran persyaratan yang meliputi: - pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan permohonan - pemenuhan persyaratan lokasi - nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha Importir/ tempat usaha Penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan tidak memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC - status NPWP melalui KSWP c. Dalam hal persyaratan terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau dalam hal persyaratan tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  6. Pemohon menerima Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan

3 Jam Sejak dokumen diterima lengkap (dilampiri dengan BA Pemeriksaan lokasi) dan benar sampai dengan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Piagam NPPBKC; atau 2. Surat Penolakan.

1. Information Desk 2. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Nomor Pokok Pengusahan Barang Kena Cukai"