Pelayanan Penelitian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jalur Hijau

  1. 1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan modul aplikasi ekspor, berdasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean meliputi data PEB, data PKB (dalam hal barang ekspor dikenai bea keluar), lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom urairan barang (dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir 2. Eksportir melakukan pembayaran bea keluar (BK) untuk komoditas tertentu yang terkena pajak eksportir melalui Bank Persepsi / Pos Persepsi 3. Eksportir menyampaikan hardcopy dan softcopy PEB kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 4. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan / atau pembatasan.
  2. 1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan modul aplikasi ekspor, berdasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean meliputi data PEB, data PKB (dalam hal barang ekspor dikenai bea keluar), lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom urairan barang (dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir 2. Eksportir melakukan pembayaran bea keluar (BK) untuk komoditas tertentu yang terkena pajak eksportir melalui Bank Persepsi / Pos Persepsi 3. Eksportir menyampaikan hardcopy dan softcopy PEB kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 4. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan / atau pembatasan.

  1. Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB kepada Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
  2. SKP dan/atau peneliti dokumen memeriksa elemen data.
  3. Eksportir atau PPJK mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan diterbitkan respon NPE.
  4. Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB kepada Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
  5. SKP dan/atau peneliti dokumen memeriksa elemen data.
  6. Eksportir atau PPJK mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan diterbitkan respon NPE.

1.  Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB kepada Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan. 2.  SKP dan/atau peneliti dokumen memeriksa elemen data. 3.  Eksportir atau PPJK mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan diterbitkan respon NPE.

Tidak dipungut biaya

Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

1. Information Desk 2. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penelitian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jalur Hijau"