Pelayanan Penyelesaian Returnable Package

  1. 1. Surat permohonan impor penggunaan returnable package. 2. Copy surat persetujuan returnable package dari kepala kantor beserta asli kartu kendali impor returnable package. 3. Dokumen pendukung lainnya.
  2. 1. Surat permohonan impor penggunaan returnable package. 2. Copy surat persetujuan returnable package dari kepala kantor beserta asli kartu kendali impor returnable package. 3. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian pemasukan empty returnable package (kosong) secara tertulis kepada Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Perbendaharaan dilampiri dengan persyaratan permohonan dan menyampaikan kepada Petugas Pelaksana di Front Desk.
  2. Petugas Pelaksana di Front Desk meneliti kelengkapan berkas permohonan, dalam hal: • Dokumen permohonan tidak lengkap, maka mengembalikan dokumen permohonan beserta kelengkapannya kepada pemohon. • Dokumen permohonan lengkap, maka mencetak tanda terima dokumen dan menyerahkan kepada pemohon.
  3. Pelaksana melakukan penelitian kesesuaian Dokumen Permohonan dengan POS BC 1.1. Dalam hal • Tidak sesuai maka mengkonfirmasi kepada pemohon untuk melakukan readdress. • Sesuai maka menutup POS BC 1.1 serta menyampaikan dokumen kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  4. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan mendisposisi kepada Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan.
  5. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima, meneliti, dan menunjuk pelaksana untuk memeriksa barang, serta mendisposisi kepada Pelaksana.
  6. Pelaksana membuat konsep Surat Tugas Pemeriksaan Fisik kemudian menyampaikan kepada Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan dan melakukan penutupan POS BC 1.1.
  7. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima, meneliti, dan memaraf konsep Surat Tugas Pemeriksaan Fisik kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  8. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan Fisik kemudian menyerahkan kepada Pelaksana untuk didistribusikan.
  9. Pelaksana menerima dan meneruskan Surat Tugas Pemeriksaan Fisik kepada Pelaksana yang ditunjuk dalam Surat Tugas dan mengirim tembusan kepada pemohon untuk menyiapkan barang.
  10. Pelaksana melakukan pemeriksaan barang setelah Pemohon mengonfirmasikan bahwa barang siap untuk diperiksa dengan disaksikan oleh Pemohon. Dalam hal: • Dalam hal hasil pemeriksaan sesuai, Pelaksana membuat Laporan Hasil Penelitian dan menandatangani LHP dan ditandatangani pula oleh Pemohon. • Dalam hal hasil pemeriksaan tidak sesuai, Pelaksana membuat konsep Nota Dinas Penelitian Lebih Lanjut dan menyampaikan kepada Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan.
  11. Pelaksana menyampaikan dokumen permohonan yang telah disetujui dengan dilampiri LHP kepada pemohon sebagai izin pengeluaran barang.
  12. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima, meneliti, dan memaraf konsep Nota Dinas Penelitian Lebih Lanjut kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  13. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan menandatangani Nota Dinas Penelitian Lebih Lanjut kemudian menyerahkan kepada pelaksana untuk mengadministrasikan.
  14. Pelaksana menyampaikan Nota Dinas Penelitian Lebih Lanjut kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan mengarsipkan.
  15. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian pemasukan empty returnable package (kosong) secara tertulis kepada Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Perbendaharaan dilampiri dengan persyaratan permohonan dan menyampaikan kepada Petugas Pelaksana di Front Desk.
  16. Petugas Pelaksana di Front Desk meneliti kelengkapan berkas permohonan, dalam hal: • Dokumen permohonan tidak lengkap, maka mengembalikan dokumen permohonan beserta kelengkapannya kepada pemohon. • Dokumen permohonan lengkap, maka mencetak tanda terima dokumen dan menyerahkan kepada pemohon.
  17. Pelaksana melakukan penelitian kesesuaian Dokumen Permohonan dengan POS BC 1.1. Dalam hal • Tidak sesuai maka mengkonfirmasi kepada pemohon untuk melakukan readdress. • Sesuai maka menutup POS BC 1.1 serta menyampaikan dokumen kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  18. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan mendisposisi kepada Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan.
  19. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima, meneliti, dan menunjuk pelaksana untuk memeriksa barang, serta mendisposisi kepada Pelaksana.
  20. Pelaksana membuat konsep Surat Tugas Pemeriksaan Fisik kemudian menyampaikan kepada Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan dan melakukan penutupan POS BC 1.1.
  21. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima, meneliti, dan memaraf konsep Surat Tugas Pemeriksaan Fisik kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  22. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan Fisik kemudian menyerahkan kepada Pelaksana untuk didistribusikan.
  23. Pelaksana menerima dan meneruskan Surat Tugas Pemeriksaan Fisik kepada Pelaksana yang ditunjuk dalam Surat Tugas dan mengirim tembusan kepada pemohon untuk menyiapkan barang.
  24. Pelaksana melakukan pemeriksaan barang setelah Pemohon mengonfirmasikan bahwa barang siap untuk diperiksa dengan disaksikan oleh Pemohon. Dalam hal: • Dalam hal hasil pemeriksaan sesuai, Pelaksana membuat Laporan Hasil Penelitian dan menandatangani LHP dan ditandatangani pula oleh Pemohon. • Dalam hal hasil pemeriksaan tidak sesuai, Pelaksana membuat konsep Nota Dinas Penelitian Lebih Lanjut dan menyampaikan kepada Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan.
  25. Pelaksana menyampaikan dokumen permohonan yang telah disetujui dengan dilampiri LHP kepada pemohon sebagai izin pengeluaran barang.
  26. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima, meneliti, dan memaraf konsep Nota Dinas Penelitian Lebih Lanjut kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  27. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan menandatangani Nota Dinas Penelitian Lebih Lanjut kemudian menyerahkan kepada pelaksana untuk mengadministrasikan.
  28. Pelaksana menyampaikan Nota Dinas Penelitian Lebih Lanjut kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan mengarsipkan.

Jangka waktu penyelesaian returnable packages dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap, jelas dan benar, yang dibagi dalam 2 (dua) tahap kegiatan, yaitu : a. Tahap I adalah penelitian surat permohonan berdasarkan jumlah kuota sesuai kartu kendali sampai dengan penutupan pos BC 1.1 paling lama 1 (satu) jam. b. Tahap II adalah penunjukan petugas pemeriksa dengan surat tugas sampai dengan proses pemeriksaan fisik paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyatakan kesiapan barang.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan yang telah disetujui pengeluarannya/Nota Dinas Penelitian Lebih Lanjut

1. Information Desk 2. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Returnable Package"