Pelayanan Permohonan Ijin Penimbunan di Luar Kawasan Pabean/ di Gudang/ Lapangan Milik Importir

  1. 1. Barang impor dapat diajukan permohonan penimbunan di gudang atau lapangan penimbunan milik Importir di luar kawasan pabean dalam hal : a. Barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS; b. adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk penimbunan; c. terdapat kongesti di pelabuhan; d. tidak tersedianya TPS; dan/atau; e. barang impor tersebut diimpor oleh importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. 2. Surat permohonan; 3. Dokumen pendukung (B/L, Invoice, Packing Llst, dll); 4. Rekomendasi dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan berdasarkan penelitian profil importir, kelayakan/keamanan tempat penimbunan, analisis risiko terhadap barang/importir dan penelitian aspek pengawasan lainnva.
  2. 1. Barang impor dapat diajukan permohonan penimbunan di gudang atau lapangan penimbunan milik Importir di luar kawasan pabean dalam hal : a. Barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS; b. adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk penimbunan; c. terdapat kongesti di pelabuhan; d. tidak tersedianya TPS; dan/atau; e. barang impor tersebut diimpor oleh importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. 2. Surat permohonan; 3. Dokumen pendukung (B/L, Invoice, Packing Llst, dll); 4. Rekomendasi dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan berdasarkan penelitian profil importir, kelayakan/keamanan tempat penimbunan, analisis risiko terhadap barang/importir dan penelitian aspek pengawasan lainnva.

  1. SOP Pelayanan Permohonan Izin Penimbunan Barang Impor Di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir
  2. SOP Pelayanan Permohonan Izin Penimbunan Barang Impor Di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir

90 menit sejak permohonan diterima dan telah mendapat persetujuan terkait tempat penimbunan yang telah memenuhi syarat sampai dengan disetujui/ditolak permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan atau Penolakan Penimbunan di Luar Kawasan Pabean

1. Information Desk 2. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Ijin Penimbunan di Luar Kawasan Pabean/ di Gudang/ Lapangan Milik Importir"