1. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa informasi dapat dipenuhi/dipenuhi sebagian/dipenuhi seluruhnya/tidak dapat dipenuhi kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
2. PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID :
a. belummenguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon.
Bila Dokumen informasi yang diminta dalam bentuk softcopy, tidak dipungut biaya
Bila Dokumen Informasi yang diminta dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon.
Dokumen Informasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store