Layanan Permohonan Informasi Dan Dokumentasi

  1. 1. Membuat Surat Permohonan
  2. 2. Mengisi Formulir Permohonan InformasI (dapat diunduh melalui diskominfo.banjarbarukota.go.id/ppid
  3. 3. Melampirkan Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) 1 lembar yang masih berlaku
  4. 4. Bila pemohon merupakan Badan Hukum, paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. 5. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
  6. 6. Mengisi surat pernyataan bersedia membayar biaya penggandaan yang diberi materai (bila informasi diminta dalam bentuk hardcopy)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan melampirkan syarat yang diminta
  2. 2. Petugas pelayanan akan memverifikasi berkas yang diterima dan meregister berkas yang dinyatakan lengkap
  3. 3. PPID akan memeriksa jenis informasi yang diminta oleh pemohon dan memberi tanggapan selambat-lambatnya 10 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
  4. 4. Bila informasi yang diminta masih ada pada PPID Pelaksana, PPID akan menyurati PPID Pelaksana untuk menyerahkan informasi yang diminta pemohon (bukan termasuk informasi yang dikecualikan)
  5. 5. Dokumen Informasi akan diserahkan kepada pemohon dengan cara yang diminta pemohon Saat mengisi formulir permintaan informasi

1. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa informasi dapat dipenuhi/dipenuhi sebagian/dipenuhi seluruhnya/tidak dapat dipenuhi kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap. 

2. PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID :

a. belummenguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau

b. belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon.

Bila Dokumen informasi yang diminta dalam bentuk softcopy, tidak dipungut biaya

Bila Dokumen Informasi yang diminta dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon.

Dokumen Informasi

1. Pengajuan keberatan atas tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar, dapat diajukan kepada Atasan PPID(Sekretaris Daerah) 2. Segala pengaduan terkait layanan ini dapat disampaikan melalui lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.banjarbarukota.go.id