Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

  1. 1. Memiliki email dan no ponsel yang aktif untuk pembuatan akun (bila kanal yang digunakan adalah aplikasi SP4N-LAPOR dan website lapor.go.id)
  2. 2. Memiliki ponsel dan pulsa (bila kanal yang digunakan adalah SMS 1708)
  3. 3. Fotocopy Identitas (bila pelapor datang langsung)

  1. 1. Sampaikan aspirasi atau laporan pada kanal pengaduan yang tersedia (SMS 1708, aplikasi SP4N-LAPOR, website lapor.go.id). Uraikan kronologis laporan, waktu dan tanggal kejadian, dengan bahasa yang santun. Lampirkan foto/dokumen/video untuk memperkuat laporan 2. Pastikan aspirasi atau laporan yang disampaikan relevan dengan kinerja Pemerintah 3. Admin akan memverifikasi laporan yang didisposisikan oleh admin pusat dan meneruskannya kepada instansi terlapor untuk ditindaklanjuti 4. Pelapor akan mendapatkan notifikasi bila laporan mendapat tanggapan

Jangka waktu tindaklanjut pengaduan tergantung dari ringan/sedang/beratnya permasalahan.

ringan (apresiasi, aspirasi, dan permintaan informasi) : maks. 7 hari kerja

sedang (pengaduan tidak berkadar pengawasan, penyelesaian oleh satu instansi) : maks. 14 hari kerja

berat (pengaduan berkadar pengawasan, indikasi penyalahgunaan wewenang, penyelesaian oleh banyak instansi (lintas sektoral) : maks. 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tindaklanjut aspirasi dan pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan penanganan laporan yang tidak tuntas sesuai jangka waktu yang ditetapkan kepada Ombudsman RI (Halo Ombudsman : 137, Whatsapp : 082137373737, email : pengaduan@ombudsman.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id