Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan

No. SK: 820/11.b/Inspektorat

  1. Surat Tugas

  1. Usulan Monitoring Tindak Lanjut Temuan Audit Inspektorat oleh Inspektur Investigasi
  2. Persiapan kegiatan Monitoring Tindak Lanjut Temuan Inspektorat
  3. Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat
  4. Pelaporan dan pengesahan hasil monitoring tindak lanjut
  5. Pendokumentasian Laporan hasil Tindak Lanjut

10 Minggu

Tidak dipungut biaya

Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat

Jalan Sulawesi No.1, Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan"