Pelayanan Peristi

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO
  3. Surat pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan
  5. Surat Rujukan (Persayaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam pada hari kerja)

  1. Pasien datang ke MNE bayi
  2. Triage Hijau (Level 5) tidak gawat dan tidak darurat Kuning (level 3-4) gawat tidak darurat Merah (level 1-2) gawat dan darurat
  3. Pendaftaran di admisi
  4. Pemeriksaan tenaga kesehatan
  5. Melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi
  6. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  7. Pemeriksaan obat
  8. Pasien pulang atau rawat inap

  1. Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit (Zona Merah dan Kuning)
  2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien rawat inap: kurang dari 120 menit, khusus prosedur (1 s/d 5) sejak ditulisnya surat perintah rawat inap

  1.  Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No.188/220/ 438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

Pelayanan Maternal Neonatal Emergency Bayi

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

 No. Telepon : (031) 89911199 

 Kotak Saran 


 Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peristi"