Lama tindakan untuk memindahkan pasien post
partum ke ruang nifas ≤ 2 jam (Lama tindakan dihitung mulai prosedur 5 s/d 11)
Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya
JKMM : SK Bupati No.188/220/ 438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
Jampersal : sesuai MOU
Pemindahan Pasien Post Partum Normal
Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id
No. Telepon : (031) 89911199
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi :
Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id
Facebook : RSUD Sidoarjo Barat
Twitter : @RSUDSibar
Instagram : @rsudsidoarjobarat
G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store