Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO
  3. Surat pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan
  5. Berkas Rekam Medis

  1. Pasien setelah melahirkan
  2. Melakukan inisiasi menyusu dini (IMD)
  3. Pengeluaran plasenta oleh dokter atau bidan
  4. Bidan melakukan observasi kala 4
  5. Bidan membersihkan dan merapikan pasien
  6. Pendokumentasian pelayanan dalam berkas rekam medis oleh petugas
  7. Bidan memastikan bahwa kondisi pasien normal dan dapat dipindahkan ke ruang nifas
  8. Bidan membantu pasien untuk mobilisasi
  9. Bidan menyiapkan berkas rekam medis untuk perpindahan pasien
  10. Bidan memberi informasi ke keluarga pasien bahwa pasien akan dipindahkan ke ruang nifas
  11. Transfer pasien ke ruang nifas

Lama tindakan untuk memindahkan pasien post partum ke ruang nifas ≤ 2 jam (Lama tindakan dihitung mulai prosedur 5 s/d 11)

  1.  Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2.  JKMM : SK Bupati No.188/220/ 438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  3.  JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  4.  Jampersal : sesuai MOU

Pemindahan Pasien Post Partum Normal

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

 No. Telepon : (031) 89911199 

 Kotak Saran 


 Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin "