Surat Keterangan Imigrasi

No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan di ajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari orang tua
  5. Kartu izin tinggal tetap
  6. Bagi SKIM bekerja melampirkan :
  7. a. RPTKA b. IMTA c. SIUP, PWP Perusahaan, TDP dan Akte Notaris
  8. Bagi SKIM Keluarga melampirkan :
  9. a. Akte Lahir b. Akte Nikah
  10. Bagi SKIM Penanam modal melampirkan
  11. elampirkan a. Surat Keterangan Terakhir dari badan koordinasi penanaman modal b. Surat izin usaha tetap
  12. Wajib tinggal 5 tahun berturut -turut dan tidak meninggalkan wilayah indonesia atau 10 tidak berturut-turut
  13. Bagi Rohaniawan Melampirkan :
  14. a. Surat Rekomendasi adari Kementerian Agama

  1. Antri Di loket
  2. Petugas loket melayani dam memberikan persyaratan yang harus dilengkap
  3. Petugas loket memberikan surat pernyataan integrasi
  4. Permohonan di entri petugas layanan ke wasdakim untuk di proses
  5. Petugas melakukan telaah staf
  6. Membuat surat permohonan ke kanwil
  7. kemudian kanwil membuat permohonanke direktorat

3 Hari kerja

Rp. 3,000,000

Surat Keterangan Imigrasi

Hubungi Kami

Kantor : Jl. Percetakan Negara No 15 Jayapura

Phone :  (0967) 533647

Fax : (0967) 534147

Email : kanim.jayapura@gmail.com

Website  : http://imigrasijayapura.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Imigrasi"