Standar Pelayanan Pengajuan SK Kenaikan Gaji Berkala

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Akhir
  4. Fotocopy SK Jabatan
  5. Fotocopy SK KGB akhir

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke satker kecamatan
  2. Berkas di teruskan ke petugas pelayanan pada sekretariat Dinas Pendidikan
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagendakan dan diregister yang selanjutnya di entry ke sistem
  5. Selanjutnya di tanda tangani : a. Untuk gol II di tandatangani oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian b. Untuk gol III di tandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan c. Untuk gol IV di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
  6. Penyerahan SK berkala pada yang bersangkutan
  7. Pengarsipan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Gaji Berkala

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan penganduan dengan cara :

a.       Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan;

b. Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

d.      Melalui E-Lapor;

e.   Melalui instagram disdik_kabbdg.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan SK Kenaikan Gaji Berkala"