No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022
2 (Dua) Hari Kerja Setelah Melakukan Pengambilan Biometrik
Pemberian/Alih Status Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) tahun = Rp 5.000.000
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas = Rp 10.200.000
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5(Lima) Tahun = Rp 15.000.000
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (Lima) Tahun = Rp. 5.000.000
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas = Rp 30.000.000
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas = Rp 15.000.000
Ditambah dengan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp. 1.000.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp. 1.750.000
Pemberian Izin Tinggal Tetap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store