Perpanjangan Izin Tinggal tetap

No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022

  1. surat keterangantempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas;
  3. kartu Izin Tinggal Terbatas;
  4. surat penjaminan dari Penjamin;
  5. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab
  6. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing;
  7. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
  8. surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
  9. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas rohaniawan diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  10. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
  11. izin mempekerjakan tenaga kerja asingdari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
  12. rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
  13. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai pekerja diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  14. izin mempekerjakan tenaga kerja asingdari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  15. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan
  16. jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  17. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar;
  18. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia; dan
  19. izin mempekerjakan tenaga kerja asingyang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
  20. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  21. surat penjaminan dan surat biro perjalanan wisata dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  22. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia;
  23. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
  24. identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (limapuluh lima) tahun
  25. bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
  26. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
  27. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  28. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
  29. kartu kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
  30. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang merupakan anak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  31. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  32. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
  33. kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
  34. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang merupakan eks warga negara Indonesia dan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  35. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
  36. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia berupa:
  37. 1. kutipan akta kelahiran; 2. kartu tanda penduduk; 3. Paspor; 4. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau 5. ijazah.
  38. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang merupakan eks warga negara Indonesia tetapi tidak dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  39. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen juga harus melampirkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia berupa:
  40. a. kutipan akta kelahiran; b. kartu tanda penduduk; c. Paspor; d. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau e. ijazah.
  41. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia diajukan oleh Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  42. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri;
  43. kutipan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri;
  44. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
  45. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia.
  46. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang merupakan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia diajukan oleh Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  47. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  48. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  49. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
  50. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
  51. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang merupakan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda diajukan olehPenjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  52. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  53. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
  54. bukti fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  55. Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing anak bawaanyang merupakan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia diajukan oleh Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  56. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  57. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali, bahasa Inggris;
  58. surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
  59. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
  60. Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
  61. Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing diberikan dengan ketentuan perkawinannya telah mencapai usia paling singkat 2 (dua) tahun.
  62. Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas.

  1. 1. Prosedur pemberian kartu izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan kartu izin tinggal tetap 2. Izin tinggal tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas 3. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

2 (Dua) Hari Kerja Setelah Melakukan Pengambilan Biometrik

Pemberian/Alih Status Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) tahun = Rp 5.000.000

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas = Rp 10.200.000

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5(Lima) Tahun = Rp 15.000.000

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (Lima) Tahun = Rp. 5.000.000

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas = Rp 30.000.000

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas = Rp 15.000.000

Ditambah dengan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp. 1.000.000

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp. 1.750.000



Perpanjangan Izin Tinggal tetap

Hubungi Kami

Kantor : Jl. Percetakan Negara No 15 Jayapura

Phone :  (0967) 533647

Fax : (0967) 534147

Email : kanim.jayapura@gmail.com

Website : http://imigrasijayapura.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal tetap"