Pelayanan Pengurusan Pajak, STNK dan KIR

  1. Buku Rekap dan Catatan Kendaraan Dinas/ STNK dan KIR
  2. Disposisi Kabag/Atasan/Sub Koordinator Perlengkapan
  3. Surat Kuasa Kepemilikan Kendaraan yang sudah ditandatangani

  1. Pengadministrasi sarana dan prasarana Memeriksa daftar, masa berlaku kendaraan Dinas/operasional, selanjutnya membuat rekapitulasi jumlah dan jenis kendaraan Dinas yang akan diperpanjang Pajak, STNK dan yang akan dilakukan KIR
  2. Kabag Umum melalui sub koordinator perlengkapan Memeriksa dan Memerintahkan untuk menyiapkan administrasi pengurusan perpanjangan Pajak, STNK dan KIR
  3. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana menyiapkan administrasi pengurusan perpanjangan pajak, STNK dan KIR, membuat surat kuasa kepemilikan kendaraan untuk persyaratan perpanjangan pajak, STNK dan KIR
  4. Kabag umum melalui Sub koordinator perlengkapan menandatangani administrasi yang diperlukan dan memerintahkan pengurusan Perpanjangan Pajak, STNK dan KIR
  5. Pengadministrasi sarana dan prasarana mengurus perpanjangan STNK dan KIR, Pajak ke kantor Samsat dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan

Kerja

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pajak, STNK dan KIR

Ke Bagian Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Pajak, STNK dan KIR"