Standar Pelayanan Penerbitan Suket Pengganti Ijazah/STTB

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ke Sekolah (Lembaga yang mengeluarkan Ijazah) jika hilang
  2. Kutipan Akta Kelahiran jika terdapat keselahan penulisan
  3. Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah Aktif

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Pendidikan Bidang SD atau Bidang SMP;
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru di terima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  6. Dilakukan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Oleh Dinas Pendidikan 2-3 Hari Kerja);
  7. Proses Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Selesai;
  8. Surat Keterangan Pengganti di serahkan pada pemohon;

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB yang telah di tanda tangani oleh Kepala Dinas

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan penganduan dengan cara :

a.       Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan;

b. Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

d.      Melalui E-Lapor;

e.   Melalui instagram disdik_kabbdg.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Suket Pengganti Ijazah/STTB"