Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Surat Mutasi yang telah di tanda tangani oleh Kepala Bidang
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan penganduan dengan cara :
a. Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan;
b. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;
c. Melalui E-Lapor;
d. Melalui instagram disdik_kabbdg
e. Melalui Website : disdik.bandungkab.go.id
f. No whatsapp : 081122268555Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store