Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa

  1. Surat Permohonan Orangtua Bertandatangan Di Atas Materai;
  2. Fotokopi Rapor Terakhir Yang Dilegalisir Sekolah Asal;
  3. Surat Rekomendasi (Surat Izin Mencari Tempat) Yang Ditandatangani Kepala Sekolah
  4. Dari Sekolah Asal;
  5. Surat Keterangan Mutasi Keluar Dapodik Sekolah Asal.

  1. Pemohon datang langsung ke Sekolah tujuan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru di terima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  6. Kepala Sekolah tujuan memberikan surat lolos butuh;
  7. Sekolah asal Mengeluarkan dari DAPODIK dan memberikan surat keterengan mutasi keluar;
  8. Pengguna Layanan Memberikan Seluruh Dokumen (Persyaratan) kepada petugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung ( Verifikasi Berkas (±15 Menit);
  9. Surat rekomendasi mutasi di Tandatangani oleh Kepala Bidang;
  10. Proses penerbitan surat rekomendasi mutasi selesai.

        

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Mutasi yang telah di tanda tangani oleh Kepala Bidang

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan penganduan dengan cara :

a. Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan;

b. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

c. Melalui E-Lapor;

d. Melalui instagram disdik_kabbdg

e. Melalui Website : disdik.bandungkab.go.id

f. No whatsapp : 081122268555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa"