Penggunaan dan Pemanfaatan Bus Pemerintah Daerah

  1. Surat Permohonan / Nota Dinas
  2. Disposisi Kabag/Atasan
  3. Formulir Peminjaman yang telah diisi

  1. Berkas disampaikan ke Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Menerima berkas selanjutnya di disposisi Ke perlengkapan
  3. Perlengkapan disposisi pada staf /pengadministrasi sarana prasarana untuk Mengecek ketersediaan bus Pemda
  4. Jika tersedia pengadministrasi sarana prasarana mengarahkan pemohon untuk mengisi Formulir dan ditandatangani minimal sub koordinator/eselon IV di unit pemohon
  5. Menerima surat Permohonan beserta form permintaan Peminjaman Bus Pemda yang sudah ditandatangani atasan langsung pemohon/unit kerja lalu menyampaikannya
  6. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana menganalisis maksud permohonan beserta form permintaan yang telah diisi dan berkoordinasi dengan pemohon/ unit pemohon untuk mendapatkan keterangan lebih jelas, selanjutnya menghubungi pengemudi/memberi pinjaman bus Pemda, memerintahkan pencatatan jadwal tugas dan menyimpan berkas, mencatat jadwal tugas dan menyimpan berkas permohonan sebelum di berikan kepada petugas arsip
  7. Pengemudi menerima perintah untuk melaksanakan tugas, atau menghubungi pemohon/unit kerja terkait kendaraan dinas yang siap di pinjamkan, pengemudi dan atau pemohon/unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas ataupun kondisi kendaraan operasional

kerja

Dalam Wilayah Sendawar (Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat) Rp. 300.000,- Per 24 Jam

Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat Rp. 600.000,- Per 24 Jam

Di Luar Kabupaten Kutai Barat Rp. 900.000,- Per 24 Jam

Kegiatan Sosial Non Profit 15i Tarif Retribusi

Fasilitasi Penggunaan dan Pemanfaatan Bus Pemda

ke Bagian Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan dan Pemanfaatan Bus Pemerintah Daerah"