Standar Pelayanan Legalisir STTB/Ijazah/DANEM/SKHU/SKYBS

  1. Membawa dokumen asli beserta fotokopinya baik yang sudah dilegalisir sekolah asal/ lembaga yang mengeluarkan ataupun belum (tergantung kebutuhan) dan membawa persyaratan
  2. Untuk Sekolah Dalam Kabupaten : Fotokopi Dokumen (STTB/ Ijazah/ DANEM /SKHU SKYBS) beserta aslinya; Fotokopi KTP (pemilik dokumen) beserta aslinya.
  3. Untuk Sekolah Luar Kabupaten: Fotokopi Dokumen (STTB/ Ijazah/DANEM/SKHU SKYBS) beserta aslinya; Fotokopi KTP (pemilik dokumen) beserta aslinya (domisili Kabupaten Bandung);
  4. Untuk Sekolah tidak beroperasi/bubar disesuaikan dengan poin A, B, dan C.

  1. Pemohon datang langsung ke Subbag Umum dan Kepegawaian kemudian mengutarakan maksud dan tujuan kepada petugas;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang akan di legalisir;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas;
  4. Penandatanganan legalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Petugas menyerahkan legalisir pada pemohon.

Paling lama 30 menit jika pejabat penandatangan ada

Tidak dipungut biaya

Legalisir yang sudah di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan penganduan dengan cara :

a.       Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan;

b.  Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

d.      Melalui E-Lapor;

e.   Melalui instagram disdik_kabbdg.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir STTB/Ijazah/DANEM/SKHU/SKYBS"