Paling lama 30 menit jika pejabat penandatangan ada
Tidak dipungut biaya
Legalisir yang sudah di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan penganduan dengan cara :
a. Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan;
b. Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;
c. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;
d. Melalui E-Lapor;
e. Melalui instagram disdik_kabbdg.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store