Pengajuan Permohonan Pelayanan Permintaan Pengemudi dan Kendaraan Dinas Operasional

  1. Surat Permohonan / Nota Dinas
  2. Disposisi Kabag / Atasan
  3. Formulir Peminjaman yang telah diisi

  1. Berkas Disampaikan ke Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Menerima berkas selanjutnya di Disposisi ke Perlengkapan
  3. Perlengkapan disposisi pada staf / pengadministrasi sarana prasarana untuk mengecek ketersediaan pengemudi dan kendaraan dinas operasional
  4. Jika tersedia pengadministrasi sarana dan prasarana mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir dan ditandatangani minimal sub koordinator/eselon IV di unit pemohon
  5. Menerima Surat Permohonan beserta form permintaan kendaraan dinas operasional dan pengemudi yang sudah ditandatangani atasan langsung pemohon/unit kerja lalu menyampaikannya
  6. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana menganalisis maksud permohonan beserta form permintaan pengemudi operasional yang telah diisi dan berkoordinasi dengan pemohon/ unit pemohon untuk mendapatkan keterangan lebih jelas, selanjutnya menghubungi pengemudi/memberi pinjaman kendaraan operasional, memerintahkan pencatatan jadwal tugas dan menyimpan berkas, mencatat jadwal tugas dan menyimpan berkas permohonan sebelum di berika kepada petugas arsip
  7. Pengemudi menerima perintah untuk melaksanakan tugas, atau menghubungi pemohon/unit kerja terkait kendaraan dinas yang siap di pinjamkan, pengemudi dan atau pemohon/unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas ataupun kondisi kendaraan operasional

Kerja

Tidak dipungut biaya

Pengemudi dan Kendaraan Dinas Operasional

Ke Bagian Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Pelayanan Permintaan Pengemudi dan Kendaraan Dinas Operasional"