Permohonan Informasi PPID

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi ( disediakan oleh petugas)

  1. Petugas Desk Informasi menerima pemohon informasi publik kemudian menjelaskan persyaratan pengajuan permohonan informasi publik
  2. Pemohon mengisi manual formulir Permohonan Informasi Publik yang telah disediakan oleh petugas
  3. Petugas Desk Informasi mengentry data pemohon dalam aplikasi registrasi permohonan secara elektronik, kemudian mePncetak data pemohon untuk kemudian ditandatangani oleh Pemohon
  4. Petugas Desk informasi menerima pengajuan permohonan informasi beserta berkas kelengkapan persyaratan kemudian melaporkan kepada Pejabat Pelayanan Informasi
  5. Pejabat Pelayanan Informasi melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan informasi publik yang diajukan. Jika telah memenuhi persyaratan, pejabat pelayanan informasi memberikan disposisi untuk diproses lebih lanjut. Namun Jika tidak memenuhi persyaratan berkas dikembalikan kepada pemohon.
  6. Petugas Desk Informasi memberikan tanda bukti permohonan kepada pemohon, sambil memberitahukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan. Jika informasi yang dimohonkan belum dikuasai atau didokumentasikan atau belum diputuskan termasuk kategori informasi dikecualikan atau tidak maka akan ada perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.

10 hari kerja + 7 hari kerja

Dibebankan kepada Pemohon Informasi sesuai dengan biaya yang dibutuhkan

Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

email: kabokidiskominfo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi PPID"