Pengajuan Permohonan Ijin Perceraian di Lingkungan Sekretariat Daerah

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Berita Acara Pemeriksaan Suami Istri
  3. Photocopy Akte Pernikahan
  4. Photocopy Model C
  5. Photocopy SK Pangkat Terakhir
  6. Bagi yang beragama Islam melampirkan surat keterangan Pembinaan BP4, sedangkan bagi Non Muslim dari Lembaga yang membidangi hal tersebut
  7. Surat Keterangan Lurah / petinggi di ketahui Camat yang bersangkutan
  8. Photocopy Kartu Tanda Penduduk

  1. Berkas disampaikan ke Bagian Umum
  2. Menerima Berkas
  3. Membuat Surat Pengantar
  4. Menyampaikan Usulan Ke BKPSDM

Kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Ijin Perceraian

Ke Bagian Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Ijin Perceraian di Lingkungan Sekretariat Daerah"