Standar Pelayanan Fasilitasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  1. Membawa pengantar/surat tugas dari Kepala Sekolah; Mengisi formulir permasalahan;
  2. Membawa laptop yang terinstal/terintegrasi dengan aplikasi DAPODIK.

  1. Menyampaikan permasalahan baik peserta didik maupun PTK;
  2. Admin memeriksa berkas (+ 10 menit);
  3. Apabila berkas lengkap, sinkronisasi Aplikasi Data Pokok Pendidikan Sekolah;
  4. Proses Fasilitasi selesai.

1.      Verifikasi Penugasan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (+ 15 menit);

2.      Verifikasi Peserta Didik (+ 15 menit);

3.      Verifikasi Kondisi Bangunan(+ 30 menit);

4.      Verifikasi Mutasi PTK (+ 15 menit);

5.      Verfikasi Manajemen Dapodik Sekolah (+ 60 menit);

6.      Verifikasi Dan Validasi Akun Pengguna Dapodik Sekolah (+ 10 menit);

7.    Sinkronisasi Data Dapodik Sekolah Dengan Server Pusat (1 x 24 jam).

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, berupa sinkronisasi dan verifikasi data di aplikasi DAPODIK;

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan penganduan dengan cara :

a.       Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan;

b.      Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

d.      Melalui lapor.go.id;

e.    Melalui instagram disdik_kabbdg.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)"