Skck

  1. 1. SURAT REKOMENDASI DARI POLSEK SETEMPAT
  2. 2. FOTO COPY KTP
  3. 3. FOTO COPY KK
  4. 4. FOTO COPY AKTE KELAHIRAN
  5. 5. RUMUS SIDIK JARI
  6. 6. PAS FHOTO LATAR MERAH 4X6 DAN 3X4 (3 LEMBAR)
  7. 7. ISI FORMULIR

  1. pemohon datang sendiri membawa berkas skck
  2. dengan membawa berkas yang telah di lengkapi
  3. menyetor berkas sesuai dengan nomor antrian
  4. melakukan cross cek pada data-data pemohon dan dilakukan pengetikan skck pemohon
  5. penerbitan skck

PENERBITAN SKCK DIBUAT SEKITAR 5 MENIT SETELAH MENGUMPULKAN BERKAS

BIAYA /TARIF SESUAI PNBP RP. 30.000

Layanan Skck

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG KEPADA PETUGAS YANG DISIAPKAN DI TEMPAT LAYANAN  DAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI NO. TELPON : 081241509827

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"