Pemberian Izin Tinggal Terbatas

No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022

  1. Persyaratan Umum
  2. 1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
  3. 2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
  4. 4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor; 
  5. 5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000;
  6. 6. KTP (E-KTP) Penjamin;
  7. 7. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  8. 8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  9. Persyaratan Khusus (tambahan):
  10. 1. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanam modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  11. a. Akte Pendirian Perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari orang Asing yang ditanam di Indonesia;
  12. b. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
  13. c. Ijin Usaha Tetap;
  14. d. Surat Ijin Usaha Perdagangan;
  15. e. Tanda Daftar Perusahaan, dan;
  16. f. NPWP Perusahaan.
  17. 2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai Tenaga Ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  18. a. Rekomendasi rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih berlaku dan Tenaga Asing (TA) 01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
  19. b. Ijin Usaha Tetap;
  20. c. Surat Ijin Usaha Perdagangan;
  21. d. Tanda Daftar Perusahaan;
  22. e. NPWP Perusahaan
  23. f. Akta Pendirian Perusahaan
  24. g. IMTA
  25. 3. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang lama
  26. 4. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga Ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin, dengan melampirkan persyaratan
  27. a. Rekomendasi rencana penggunaan TKA yang masih berlaku dan TA 01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan
  28. b. Rekomendasi dari Kementerian atau Instansi terkait;
  29. c. Izin Usaha Tetap;
  30. d. Surat Izin Usaha Perdagangan;
  31. e. Tanda Daftar Perusahaan;
  32. f. NPWP Perusahaan, dan;
  33. g. Akta Pendirian Perusahaan.
  34. 5. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  35. a. Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi Keagamaan;
  36. b. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan
  37. c. Akta Pendirian Yayasan atau Lembaga Kerohanian.
  38. 6. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  39. a. Surat Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya
  40. b. Surat Rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima Beasiswa dari Pemerintah R.I
  41. 7. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  42. a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  43. b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
  44. c. Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing
  45. 8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  46. a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indoensia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
  47. b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap Suami atau Isteri
  48. 9. Bagi Anak berke -WN -an Asing yang menggabungkan diri dengan orangtua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orangtua WNI, permohonan diajukan oleh Ayah dan/atau Ibunya WNI sebagai penanggungjawab dengan melampirkan persyaratan:
  49. a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  50. b. Akte perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
  51. c. Surat Bukti Lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  52. 10. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  53. a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  54. b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; dan
  55. c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal tetap ayah dan/atau ibunya
  56. 11. Bagi Eks WNI dalam rangka memperoleh kembali ke -WN -an RI berdasarkan ketentuan peraturan per -UU -an, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  57. a. Bukti keterangan dari Kepala R.I tentang kehilangan ke - WN -an Indonesia
  58. b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah R.I yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks WNI antara lain akta kelahiran, KTP, Paspor R.I atau Ijasah
  59. 12. Bagi Eks WNI bukan dalam rangka memperoleh kembali ke -WN -an Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah R.I atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah R.I yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks WNI antara lain akta kelahiran, KTP,Paspor R.I atau Ijasah
  60. 13. Bagi anak eks berke -WN - an ganda R.I, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya WNI atau penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  61. a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  62. b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
  63. c. Bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian
  64. 14. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  65. a. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan
  66. b. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia
  67. c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian
  68. d. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
  69. e. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau pembelian; dan
  70. f. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun
  71. 15. Bagi anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu WNI, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya WNI sebagai penanggungjawab dengan melampirkan persyaratan:
  72. a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
  73. b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
  74. c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  75. 16. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  76. a. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara
  77. b. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait
  78. 17. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah R.I dan Pemerintah Asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  79. a. rekomendasi dari Kementerian 982 Sekretariat Negara; dan
  80. b. rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait
  81. 18. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orangtuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan
  82. a. Surat Keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang
  83. b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya
  84. c. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya
  85. d. Surat kawin orangtua bagi yang menikah; dan
  86. e. Surat Keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi

  1. 1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kakanim yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
  2. 2. Perpanjangan yang pertama (I) sampai dengan ketiga (III) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi.
  3. 3. Perpanjangan yang keempat (IV) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi

2 (Dua) Hari Kerja Setelah Melakukan Pengambilan Biometrik

Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan = Rp 750.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan = Rp 1.000.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp 1.500.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp 2.000.000

Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) = Rp 5.000.000

Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp 1.000.000

Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp 300.000

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun = Rp 12.000.000

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun = Rp 3.500.000

Ditambah dengan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan = Rp 600.000

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp. 1.000.000


Pemberian Izin Tinggal Terbatas

Hubungi Kami

Kantor : Jl. Percetakan Negara No 15 Jayapura

Phone :  (0967) 533647

Fax : (0967) 534147

Email : kanim.jayapura@gmail.com

Website : http://imigrasijayapura.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Terbatas"