Pengajuan Pembuatan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) di Lingkungan SETDA Kutai Barat

  1. Daftar susunan keluarga PNS, Mengetahui Atasan Langsung
  2. Laporan Perkawinan Pertama, Mengetahui Atasan Langsung
  3. Salinan Surat Nikah (Akte Nikah) yang telah disahkan pejabat yang berwenang
  4. Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) Lembar

  1. Berkas di sampaikan ke Bagian Umum
  2. Menerima berkas
  3. Pemberian Pertimbangan dari atasan Langsung
  4. Membuat Surat Pengantar
  5. Menyampaikan Usulan Ke BKPSDM

Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri/Kartu Suami

Ke Bagian Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembuatan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) di Lingkungan SETDA Kutai Barat"