Kartu Keluarga

No. SK: 188/07/K/411.510/2023

  1. 1. Surat pengantar Desa / Kelurahan diketahui Camat
  2. 2. Formulir F1.01 ( di Kelurahan / Desa )
  3. 3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. 4. Kartu Keluarga Asli

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Pengentrian Data
  4. Penerbitan Kartu Keluarga
  5. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi / Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan KK


Paling lama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.   Kepala Seksi

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) : Jl. Panglima Sudirman No. 03 Ngetos

2.   Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) :  Jl. Panglima Sudirman No. 03 Ngetos

3.   Pesawat Telepon :(0358) 3551573

Website : https://ngetos.nganjukkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"