Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 188/07/K/411.510/2023

  1. Mengisi Form F1-07 disahkan Kepala Desa / Kelurahan
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Model SIAK (Biru)
  3. Perekaman Sidik Jari, Iris Mata, Foto, Tanda Tangan
  4. Surat pengantar Camat untuk dilakukan percetakan KTP- Elektronik di Dispendukcapil

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Perekaman Data
  4. Dibawa ke Dispendukcapil
  5. Percetakan EKTP
  6. Penyerahan EKTP

paling lama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.   Sekretaris

2.   Kepala seksi

3.   Kepala Subag.

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) : Jl. Panglima Sudirman No. 03 Ngetos

2.   Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) :  Jl. Panglima Sudirman No. 03 Ngetos

3.   Pesawat Telepon :(0358) 3551573

Website : https://ngetos.nganjukkab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik"