Pindah Tempat Antar kecamatan

No. SK: 188/07/K/411.510/2023

  1. Surat Pindah Datang yang disahkan Kepala Desa / Kelurahan
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. KTP-Elektronik Asli
  4. Biodata

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Entri Data ( SKPWNI )
  4. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi / Kasubag.
  5. Penanda Tanganan Oleh Pejabat
  6. Penyerahan Pindah Tempat

paling lama 30 menit



Tidak dipungut biaya

Pindah Tempat Antar Kecamatan

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.   Kepala Seksi

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) : Jl. Panglima Sudirman No. 03 Ngetos

2.   Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) :  Jl. Panglima Sudirman No. 03 Ngetos

3.   Pesawat Telepon :(0358) 3551573

Website : https://ngetos.nganjukkab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Tempat Antar kecamatan"