Standar Pelayanan Usulan Karis Karsu

  1. AKTA Nikah
  2. Foto Istri 2x3 (untuk karis) atau foto suami 2x3 (untuk karsu)
  3. Laporan Perkawinan
  4. Daftar Susunan Keluarga

  1. Pemohon mengajukan permohonan usul Karis/karsu oleh pemohon kepada Pimpinan Unit Kerja masing - masing, mengupload kelengkapan oleh pemohon melalui https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/
  2. Pemohon menyerahkan surat pengajuan permohonan usul Karis/karsu dari unit kerja untuk di disposisi
  3. Pengelola melakukan registrasi nomor, tanggal dan stempel surat usulan
  4. Pengelola/Admin Dinas Pendidikan melakukan registrasi usulan Karis/karsu pada https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/ oleh admin Dinas Pendidikan
  5. Pengelola/Admin Dinas Pendidikan melakukan validasi dan verifikasi berkas usulan melalui https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/
  6. Pembuatan surat pengantar permohonan usul Karis/karsu dan lampirannya
  7. Pembubuhan paraf surat pengantar permohonan usul pengajuan Karis/karsu dan lampirannya oleh Kasubbag Umpeg
  8. Pembubuhan paraf surat pengantar permohonan usul pengajuan Karis/karsu dan lampirannya oleh Sekretaris Dinas Pendidikan
  9. Penandatanganan surat pengantar permohonan usul pengajuan Karis/karsu dan lampirannya oleh Kepala Dinas Pendidikan
  10. Usulan di kirim ke BKPSDM melalui https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/

Hari Senin s/d Jumat : 08.00- 15.00


Tidak dipungut biaya

Usulan Karis/karsu

disdik.bandungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Karis Karsu"