Legalisasi Surat-Surat

No. SK: 188/07/K/411.510/2023

  1. Surat yang diperlukan yang disahkan Kepala Desa / Kelurahan
  2. SKTM, KK, KTP, Surat Ket. Waris dll

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Koreksi Pejabat
  4. Tanda Tangan Pejabat Kecamatan
  5. Penyerahan Surat yang di tanda tangani Pejabat Kecamatan

paling lama 30 menit



Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.   Kepala Seksi

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) : Jl. Panglima Sudirman No. 03 Ngetos

2.   Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) :  Jl. Panglima Sudirman No. 03 Ngetos

3.   Pesawat Telepon :(0358) 3551573

Website : https://ngetos.nganjukkab.go.id/




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat"