Standar Pelayanan Legalisir

  1. Membawa berkas asli untuk dokumen-dokumen yang akan di legalisir
  2. Membawa fotocopy dokumen-dokumen yang akan di legalisir
  3. Membawa fotocopy dokumen-dokumen yang akan di legalisir untuk arsip

  1. Pemohon membawa berkas yang akan di legalisir ke petugas
  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas
  3. Petugas membubuhkan Cap nama Atasan yang akan menandatangani legalisir
  4. Berkas di tandatangani oleh yang berwenang
  5. Penyerahan Berkas Legalisir pada yang bersangkutan
  6. Pengarsipan

 Hari Senin s/d Jumat : 08.00- 15.00


Tidak dipungut biaya

Legalisir cap dan tanda tangan basah

disdik.bandungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir"