Fasilitasi Pengembangan Usaha KK Miskin dan Masyarakat Pelaku Usaha Melalui Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Pengelola Usaha di Wilayah Kapanewon Godean (PUPM)

  1. 1.Kalurahan/Kapanewon mengusulkan program ke Dinas karena merupakan program PUPM
  2. 2.Calon peserta memenuhi kriteria sebagai berikut : - Pria Wanita Usia 17 s.d 50 tahun - Beridentitas dan bertempat tinggal di Kabupaten Sleman - Memiliki usaha sendiri dan telah berjalan minimal 6 bulan - Memiliki NIB dan terdaftar di Sistem Satu Data UMKM Kabupaten Sleman - Diutamakan bagi masyarakat miskin/rentan miskin dibuktikan dengan KKM/KRM - Diutamakan memiliki omset/penjualan maksimal 5 juta setiap bulan / ultra mikro

  1. 1. Koordinasi persiapan dengan semua team pelaksana kegiatan dalam penentuan tema bimtek dan pelatihan DAK yang akan dilaksanakan.
  2. 2. Membuat Google Form pendaftaran peserta untuk menjaring peserta pelatihan DAK , proses pendaftaran dibuka selama 12 hari kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi peserta bimtek dan pelatihan DAK, peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti pelatihan dihubungi panitia dan dimasukkan dalam satu whatsup group.
  3. 3. mempersiapan kebutuhan peserta pelatihan yaitu berupa Tas punggung , ATK, flashdisk, kaos peserta, sertifikat, plakat, buku modul, dll.
  4. 4. Membuat undangan, SPT Panitia, SPT Narasumber, kelengkapan administrasi SPJ, dll.
  5. 5. Pelaksanaan bimtek dan pelatihan DAK tahun anggaran 2022 yaitu proses inclass selama 3 hari.
  6. 6. Menyusun dan memproses SPJ pelaksanaan pelatihan dan bimtek DAK tahun angggaran 2022.

A. Inclass (10 hari) 

1. Koordinasi persiapan dengan semua team pelaksana kegiatan. Membuat flyer dan Google Form untuk proses rekruitmen peserta. (1 hari) 

2. Koordinasi dengan pengusul PUPM (Kapanewon Godean) dan narasumber. (1 hari) 

 3. Pengkondisian peserta dengan membuat grup peserta WA dan koordinasi dengan peserta untuk pelaksanaan. (1 hari) 

4. Persiapan kebutuhan peserta Bimtek In Class. (2 hari) 

5. Membuat undangan, SPT Panitia, SPT Narasumber, kelengkapan administrasi SPJ, dll. (2 hari) 

6. Pelaksanaan Bimtek In Class (3 hari) 

7. Menyusun dan memproses SPJ pelaksanaan Bimtek In Class (2 hari) 

 B. Pendampingan Cluster dan Personal (30 hari) 

1. Koordinasi dengan kapanewon dan narasumber pendampingan (1 hari) 

2. Survey lokasi magang untuk sektor kuliner (basah dan kering) dan sektor craft/fashion (1 hari) 

3. Menyusun jadwal pendampingan cluster dan personal bersama narasumber serta ploting peserta pendampingan per cluster (1 hari) 

4. Koordinasi dengan peserta pendampingan per cluster dan persiapan kebutuhan pendampingan cluster dan personal (1 hari) 

5. Pelaksanaan pendampingan cluster (8 hari). Per cluster baik kuliner maupun craft/fashion mendapatkan pendampingan sebanyak 4 hari 

6. Pelaksanaan pendampingan personal (5 hari) 

7. Penyelesaian SPJ pendampingan cluster dan personal (13 hari) 

 B. Kelas Evaluasi (8 hari) 

1. Koordinasi dengan kapanewon dan narasumber untuk kelas evaluasi (1 hari) 2. Persiapan kebutuhan kelas evaluasi (2 hari) 

3. Pelaksanaan kelas evaluasi (1 hari) 

4. Menyusun dan memproses SPJ pelaksanaan kelas evaluasi (2 hari) 

5. Menyusun Laporan Kegiatan (2 hari)

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha KK Miskin dan Masyarakat Pelaku Usaha Melalui Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Pengelola Usaha di Wilayah Kapanewon Godean (PUPM)

Evaluasi dan diskusi internal antara Kepala Bidang, Sub-Koordinator, dan Tim Pelaksana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengembangan Usaha KK Miskin dan Masyarakat Pelaku Usaha Melalui Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Pengelola Usaha di Wilayah Kapanewon Godean (PUPM)"