Pembuatan Kartu Pegawai

No. SK: 188/010/K/411.301/2023

  1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  2. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
  4. Fotocopy SK Konversi NIP yang dilegalisir
  5. Fotocopy STTPL yang dilegalisir
  6. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  7. Foto terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mempersiapkan seluruh persyaratan pengajuan pembuatan Kartu Pegawai
  2. Pemohon mengirimkan kepada staf Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang menangani pengajuan pembuatan Kartu Pegawai
  3. Staf Bidang GTK melaksanakan verifikasi berkas ajuan
  4. Kepala Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan melaksanakan validasi berkas ajuan
  5. Kepala Bidang GTK melaksanakan validasi berkas ajuan
  6. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menyetujui berkas ajuan pembuatan kartu pegawai
  7. Staf Bidang GTK mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu pegawai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Nganjuk

1. 30 menit Staf Bidang GTK melaksanakan verifikasi berkas ajuan;

2. 15 Menit staf bidang menyusun konsep surat pengantar;

3. 15 menit Kepala Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan melaksanakan verifikasi berkas ajuan dan surat pengantar;

4. 10 menit Kepala Bidang GTK melaksanakan validasi berkas ajuan;

5. 2 menit Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menyetujui berkas ajuan pembuatan kartu pegawai;

6. 15 menit Staf Bidang GTK mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu pegawai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Nganjuk.

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai

1. Aduan melalui Lapor SP4N/IG Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk/Sekretariat pengelolaan Pengaduan Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk;

2. Analisis aduan oleh Kasi dan Kabid Teknis;

3. Jawaban atas aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pegawai"