No. SK: 188/010/K/411.301/2023
1. 30 menit Staf Bidang GTK melaksanakan verifikasi berkas ajuan;
2. 15 Menit staf bidang menyusun konsep surat pengantar;
3. 15 menit Kepala Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan melaksanakan verifikasi berkas ajuan dan surat pengantar;
4. 10 menit Kepala Bidang GTK melaksanakan validasi berkas ajuan;
5. 2 menit Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menyetujui berkas ajuan pembuatan kartu pegawai;
6. 15 menit Staf Bidang GTK mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu pegawai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Nganjuk.
Tidak dipungut biaya
Kartu Pegawai
1. Aduan melalui Lapor SP4N/IG Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk/Sekretariat pengelolaan Pengaduan Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk;
2. Analisis aduan oleh Kasi dan Kabid Teknis;
3. Jawaban atas aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store