No. SK: 188/010/K/411.301/2023
1. 15 menit Staf Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk melaksanakan verifikasi berkas;
2. 15 menit Staf Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk menyusun konsep rekomendasi Magang PKL/KKN/Penelitian pada satuan pendidikan;
3. 15 menit Kepala Subbagian Umum memverifikasi konsep rekomendasi;
4. 10 menit Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk memvalidasi konsep rekomendasi;
5. 2 menit Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk menyetujui Rekomendasi Magang PKL/KKN/Penelitian pada Satuan Pendidikan
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Magang/Penelitian
1. Aduan melalui Lapor SP4N/IG Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk/Sekretariat Pengelolaan Pengaduan Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk;
2. analisis aduan oleh Kasi dan Kabid teknis;
3. Jawaban atas aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store