Pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

No. SK: 188/010/K/411.301/2023

  1. Konsep Dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah
  2. Surat Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah
  3. Laporan Sekolah

  1. Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi data peserta didik pada aplikasi Dapodik
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan surat penerima BOS beserta alokasi anggaran
  3. Kementerian Keuangan melaksanakan penyaluran dana BOS langsung kepada Rekening Sekolah
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk melaksanakan sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
  5. Satuan Pendidikan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
  6. Satuan Pendidikan mengajukan pengesahan Dokumen RKAS
  7. Tim BOS Kabupaten Nganjuk memverifikasi rancangan RKAS
  8. Kepala Dinas Pendidikan mengesahkan RKAS Satuan Pendidikan

1. 1-7 hari penyusunan RKAS;

2. 1-2 hari verifikasi RKAS;

3. 15 menit Kasi memberikan paraf terhadap RKAS;

4. 10 Menit Kepala Bidang memberikan paraf terhadap RKAS;

5. 2 Menit Pengesahan RKAS 

Tidak dipungut biaya

Pengesahan RKAS

1. Aduan LAPOR SP4N/IG Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk/ Sekretariat Pengelolaan Pengaduan;

2. Analisis aduan oleh Kasi dan Kabid Teknis;

3. Jawaban atas aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah"